Rahasia Diharamkannya Bangkai Dan Darah
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3)
Banyak alasan yang dikemukakan oleh ulama dan ilmuan wacana sebab-sebab diharamkannya apa yang yang telah dikemukakan pada ayat ini. Bangkai contohnya diharamkan lantaran kematiannya dikhawatirkan akhir penyakit yang dihidapnya sehingga memakannya sanggup menularkan bakteri penyakit itu. Di sisi lain, waktu selesai hidup binatang sering kali tidak diketahui secara niscaya sehingga boleh jadi kematiannya sudah sedemikian lama. Maka demi kehati-hatian maka disini yang dihentikan ialah semua bangkai kapanpun kematiannya, kecuali bangkai ikan dan belalang.
Darah yang mengalir diharamkan agaknya lantaran aromanya membusuk kalau terkena udara dan lantaran ia mengalir ke seluruh badan dengan membawa kuman-kuman yang terdapat dalam tubuh. Bahkan darah itu menawarkan sikap negatif kepada manusia.
Babi dinilai mengidap sekian banyak bakteri dan tentunya cacing yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Tentang babi ini telah dijelaskan pada QS. Al-Baqarah ayat 173. Namun disini akan diberi klarifikasi perhiasan bahwa lemak babi mengandung dalam istilah kedokteran complicated fats, antara lain triglyceride, dan dagingnya mengandung kolesterol yang sangat tinggi, mencapai 15 kali lipat lebih banyak daripada daging sapi.
Binatang yang tercekik menjadikan tertahannya darah pada bagian-bagian tubuh, dan pada gilirannya, menjadikan dagingnya bukan saja keras, tetapi juga membahayakan yang memakannya. Kemudian Yang dipukul berarti mengandung penyiksaan terhadap binatang. Larangan memakannya antara lain kerena larangan menyiksa binatang.
Makara kesimpulannya ayat ini menjelaskan beberapa larangan wacana makanan yang harus dihindari memakannya, kalau perintah larangan ini tidak diindahkan maka secara niscaya sanggup menjadikan kekeruhan jiwa dan kegelapan kepada palakunya.
Wallahu A’lam
Comments
Post a Comment