Mengapa Istri Yang Sedang Haid Dihentikan Digauli?
Al-Mahid biasa juga disebut al-haid Kata al-mahid dan al-haid keduanya yaitu kata asal (masdar) dari fi‘il (kata kerja) hada-yahidu-haidan wa mahidan, yang berarti “keluar darah” haidah, “datang bulan”. Sedangkan berdasarkan istilah, al-mahid yaitu darah yang keluar dari pangkal rahim perempuan sesudah mencapai umur baligh dan memproduksi sel telur. Jika sel telur tidak dibuahi oleh sperma lelaki, maka sel telur tersebut akan membusuk dan rusak, jadinya keluar dalam bentuk darah haid. Masa haid pada perempuan remaja terjadi ketika indung telur yang tidak dibuahi dikeluarkan dari tubuh. Dalam ayat ini dijelaskan wacana haid dan perilaku menghadapi perempuan yang sedang dalam keadaan haid. Darah haid yaitu sel-sel telur yang lemah tanggapan tidak dibuahi yang keluar dari rahim perempuan tiap-tiap bulan, paling cepat sehari semalam lamanya, dan biasanya 6 atau 7 hari, dan paling usang 15 hari.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 222 telah dijelaskan bahwa seorang istri yang sedang dalam keadaan haid dihentikan untuk disetubuhi oleh suaminya hingga si istri kembali suci atau haidnya sudah berhenti.
Diantara hikmah larangan berafiliasi tubuh (jimak) dengan perempuan (istri) yang sedang dalam keadaan haid yaitu sebab hal itu mengandung ancaman dan penyakit. Dan hal itu telah dibuktikan oleh ilmu kedokteran modern. Para dokter mengatakan, bahwa melaksanakan relasi seksual dengan perempuan (istri) yang sedang haid akan menimbulkan ancaman dan penyakit. Diantaranya, timbulnya rasa sakit pada alat kelamin wanita, terkadang sanggup menimbulkan infeksi rahim yang menimbulkan kerusakan pada sel-sel telur wanita, sehingga dia mengalami mandul. Dan darah haid yang masuk ke alat kelamin lelaki sanggup menimbulkan infeksi yang mengeluarkan abuh sehingga sanggup menimbulkan kemandulan juga.
Wallahu A’lam
Comments
Post a Comment